Dianggap Tak Kooperatif Dalam Penyelidikan Kasus HRS, Dirut RS UMMI Ditetapkan sebagai Tersangka

- 11 Januari 2021, 17:32 WIB
RS UMMI Kota Bogor, Jabar
RS UMMI Kota Bogor, Jabar /rsummi.com

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, perkara tersebut berawal ketika Rizieq akan melakukan tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, tim dari MER-C secara rahasia.

Rizieq yang pada saat itu masih menjalani penelitian di RS UMMI, memilih untuk meninggalkan RS meski ia telah diminta supaya tidak pergi sebab pemeriksaan oleh pihak RS belum tuntas.

Kemudian Satgas Covid-19 Kota Bogor mengadukan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, sebab dianggap tidak mau bekerja sama dan terbuka ketika dimintai keterangan tentang hasil swas tes pemimpin ormas FPI tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri pun mengambil alih penindakan tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, salah satunya ialah perkara di RS UMMI, Bogor.

Baca Juga: Megawati Tiba-Tiba Menangis Terisak dan Tak Bisa Menahan Emosinya, Ada Apa?

Penindakan terhadap perkara pelanggaran prokes tersebut diambil alih Bareskrim Polri sebab melibatkan pelaku yang nyaris sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dan dikenai Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Berdasarkan laporan itu, RS Ummi diduga menghambat Satgas dalam penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: Megawati Tiba-Tiba Menangis Terisak dan Tak Bisa Menahan Emosinya, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah