PR TASIKMALAYA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan Habib Rizieq Shihab dan Dr Andi Tatat selaku Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pidana menghambat pelayanan swab test Covid-19 terhadap Rizieq Shihab.
Di samping kedua tersangka, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab, juga telah diputuskan menjadi tersangka.
Baca Juga: Haikal Hassan Didesak Penuhi Janji, Muannas: Kagak Ada yang Minta Uangnya, Ngapain Antum Block?
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memaparkan bahwa secara keseluruhan ada tiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka setelah pelaksanaan gelar perkara pada 8 Januari 2021 lalu.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi pada Senin, 11 Januari 2021 di Jakarta.
Usai diputuskan menjadi tersangka, rencananya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan minggu ini.
"Minggu ini rencananya pemeriksaannya, ya," lanjut Andi.
Baca Juga: Profil Calon Kapolri Listyo Sigit, Eks Ajudan Jokowi yang Berhasil Bekuk Djoko Tjandra