Singgung Soal Hak Imunitas DPR dalam Kasus Fadli Zon, Husin Shihab: Saya Yakin Pak Jokowi Bijaksana

- 11 Januari 2021, 09:49 WIB
Kolase Foto Husin Shihab dengan Fadli Zon/
Kolase Foto Husin Shihab dengan Fadli Zon/ /instagram.com/husinshihab/fadlizon



PR TASIKMALAYA - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab dalam beberapa waktu terakhir menuliskan bebebera cuitan dalam rangka turut mendukung upaya hukum.

Terkait kasus like video porno di laman Twitter yang telah dilakukan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon.

Dalam cuitannya Husin Shihab menuliskan pernyataan yang menyinggung soal Hak Imunitas anggota DPR RI.

Baca Juga: Berduka Atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Ridwan Kamil: Semoga Husnul Khatimah

Dimana membuat Fadli Zon sebagai anggotanya menjadi kebal hukum dan tidak dapat dipidana.

“Jangan mentang-mentang punya hak imunitas lalu gak bisa dipidana kalau melanggar hukum?,” tulis Husin Shihab sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter, Senin, 11 Januari 2021.

Lebih lanjut, Husin Shihab juga menyebut akun Presiden Jokowi dan mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden sangat bijaksana sehingga tidak akan mungkin untuk membela Fadli Zon yang salah.

Baca Juga: Tanggapi Pelaporan Fadli Zon oleh APMI, Gus Mis: Duh Nasibmu

“Saya yakin pak @jokowi orang yg bijaksana gak mungkin beliau akan membela yg salah,” imbuhnya.

Dalam akhir cuitannya, Husin Shihab juga menuliskan alasan kenapa Fadli Zon harus ditindak secara hukum pidana

Menyangkut pelanggaran UU ITE karena telah me’like’ konten porno sehingga masyarakat dapat mengakses video porno yang ada di laman Twitternya.

Baca Juga: Ungkap Keprihatinannya Atas Musibah Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Anies Baswedan: Duka Amat Dalam

“Karna FZ like porno akhirnya warga dapat mengakses video porno tersebut sesuai bunyi pasal 27 (1) UU ITE,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Fadli Zon telah dilaporkan ke Polisi berdasarkan undang–undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Fadli Zon telah dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio alias Aby ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2021.

Baca Juga: Telah ‘Telan’ 13 Korban,  Kemungkinan Terjadinya Longsor Susulan di Sumedang Diungkap Badan Geologi

Aby melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana
pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.

Berkenaan dengan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atsa UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tangun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Soroti Kasus Pembakaran Ponpes Muhammadiyah, Musni Umar: Pak Kapolri Mohon Diusut, Sudah Kedua Kali

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x