Setelah Melakukan Vaksinasi Covid-19 Jangan Langsung Beraktifitas, Kenapa?

- 7 Januari 2021, 06:16 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR TASIKMALAYA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksinasi Covid-19 akan perdana dilakukan pada Rabu, 13 Januari mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Orang pertama yang akan dikalukan vaksinasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Merujuk pada teknis atau junkis resmi dari Kementerian Kesehatan RI mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bagi yang telah disuntik vaksin Vocid-19 disarankan agar tidak langsung beraktivitas atau pulang ke rumah.

Baca Juga: Kedelai Alami Kenaikan Harga, Perajin Tempe di Yogyakarta Berupaya Pertahankan Harga Produk

Berdasarkan dari petunjuk tersebut, orang yang telah menerima vaksin agar menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit sebagai upaya dalam terjadinya antisipasi kasus KIPI.

KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi merupakan suatu gejala medis yang diduga berhubungan dengan proses vaksinasi misalnya seperti efek samping yang ditimbulkan setelah pasien disuntik vaksin Covid-19.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jokowi Optimis 2021 akan Jadi Tahun Kebangkitan Ekonomi, Rocky Gerung: Guru Besar Pasti Tertawa

Dalam petunjuk teknis tersebut selain dijelaska alasan jangan dulu pulang setelah melakukan suntik vaksin corona, dijelaskan juga vaksin tidak menimbulkan efek samping secara umum, jika terjadi hanya reaksi ringan.

Dijelaskan pula dalam petunjuk teknis tersebut jika terjadi reaksi setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 hal tersebut sama dengan vaksin yang lain diantaranya :

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kemenkes Umumkan Rumah Sakit yang Masih Terima Pasien Covid-19

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis." sambungnya.

Baca Juga: Simak 8 Poin Penting Pembatasan Aktivitas Masyarakat Terkait PSBB Jawa dan Bali

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan vaksin Covid-19 kemungkinan bakal memberi efek samping mulai dari pegal hingga demam.

Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan menjelaskan efek samping dari vaksin Covid-19 bisa berupa pegal-pegal dan demam.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x