FPI Ganti Nama, Komisi XI DPR : Umat Islam Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!

- 1 Januari 2021, 09:05 WIB
 Logo Front Persatuan Islam
Logo Front Persatuan Islam /twitter.com/refrizalskb

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini pemerintah dengan resmi melarang seluruh kegiatan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Perjalanan Pertemuan Gisel dan Nobu, Perkenalan Manis Berakhir Bui

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Banjir Jakarta Bencana Besar Pertama sebelum Wabah Pandemi Covid-19 Melanda

Dia pun menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Mahfud MD menuturkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah telah melarang dan menghentikan kegiatan FPI

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Baca Juga: Pasca Pembubaran FPI, GP Ansor Instruksikan Anggotanya Bantu Jaga Kedamaian Kehidupan Masyarakat

Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, GP Ansor Minta Pemerintah Tindak Tegas Pihak yang Berupaya Langgar Keputusan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x