Salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut, lanjut Firli adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) mengenai alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Australia Hingga UEA, Berikut 8 Negara yang Mengonfirmasi Adanya Kasus Varian Baru Covid-19
Salah satu pengunduran diri pegawai KPK yang menarik perhatian pubilk adalah saat Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada September 2020 lalu.
Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, Febri Diansyah mengaku mengundurkan diri setelah kondisi politik dan hukum di KPK menjadi berubah.
Sehingga, ia beranggap KPK harus dijaga dengan lebih kuat dari dalam maupun dari luar.***