PR TASIKMALAYA – Sebelumnya Indonesia dan Amerika Serikat memprakarasi Komite Sanksi 1267 sebuah badan subsider Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komite Sanksi 1267 bertanggung jawab dalam penetapan serta pengawasan implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang telah berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al Qaeda.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 30 Desember 2020 dari situs resmi Kementerian Luar Negeri yang menyampaikan bahwa DK PBB telah mengesahkan resolusi penganggulangan terorisme soal Komite Sanksi DK PBB yang di prakarsai Indonesia.
Baca Juga: Dapat Terdekteksi pada Alat Tes Umumnya, Varian Baru Virus Covid-19 Belum Terbukti Lebih Ganas
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atau yang akrab disapa Retno ini mengatakan Indonesia sebagai negara anggota tidak tetap DK PBB telah berhasil mendorong pengesahan Resolusi Komite Sanksi DK BB soal penanggulangan terorisme.
“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Retno.
Retno juga menilai bahwa dalam hal ini seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman serta rekam jejak Indonesia dalam masalah penanggulangan teororisme.
Baca Juga: Varian Baru Virus Covid-19 Dianggap Lebih Bahaya, LIPI : Belum Ada Data Ilmiah
Khususnya terkait posisi Indonesia dalam memimpin, sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 selama dua tahun terakhir ini.