Simak Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Berdasarkan Permenkes

- 29 Desember 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/

Vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid-19 harus memiliki persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4 dan telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE).

Dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1.

Baca Juga: Tanggapi Perusahaan Tesla akan Kunjungi Indonesia, Ferdinand Sampaikan Harapannya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman Satgas Covid-19, berikut adalah daftar kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 tertuang dalam ayat 4 :

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

Baca Juga: Sematkan Simbol Hati untuk Aktor Thailand, Agnez Mo Siap Kolaborasi Bareng Bright Vachirawit?

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah