Vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid-19 harus memiliki persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4 dan telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE).
Dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1.
Baca Juga: Tanggapi Perusahaan Tesla akan Kunjungi Indonesia, Ferdinand Sampaikan Harapannya
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman Satgas Covid-19, berikut adalah daftar kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 tertuang dalam ayat 4 :
a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
Baca Juga: Sematkan Simbol Hati untuk Aktor Thailand, Agnez Mo Siap Kolaborasi Bareng Bright Vachirawit?
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan