Simak Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Berdasarkan Permenkes

- 29 Desember 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/

PR TAISKMALAYA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Aturan ini menjelaskan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa pertimbangan.

Terkait dengan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 berdasarkan beberapa pertimbangan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Berdasarkan redaksi dari Permenkes No.82/2020 pada Sealsa 29 Desember 2020 dalam Pasal 15 ayat 1 dijabarkan mengenai jadwal serta tahapan pemberian vaksinasi ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima serta jenis vaksin Covid-19.

Baca Juga: Comeback Lewat Drama Mount Jiri, Jun Ji Hyun Kantongi Bayaran Fantastis

Terdapat tambahan dalam Ayat 2 yang tertulis mengenai penetapan jadwal serta tahapan pemberian Vaksin Covid019 sebagaimana dimaksun dalam Ayat 1 dilakukan dengan memperhatikan rekomentasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 Ayat 1 mengenai aturan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, dalam pasal tersebut berbunyi Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian dalam Ayat 2 mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar Vaksin Covid-9 dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: KPK Berusia 17 Tahun, HWN: Banyak yang Dikerjakan Tapi Masih Banyak Janji yang Belum Ditunaikan

Pada ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x