Tiga Calo Rapid Test Diamankan, Polres Metro Jakpus Dalami Penyelidikan

- 20 Desember 2020, 20:19 WIB
Polres metro jakarta pusat meringkus calo surat rapid tes di stasiun senin/19 Desember 2020
Polres metro jakarta pusat meringkus calo surat rapid tes di stasiun senin/19 Desember 2020 /Antara foto/

PR TASIKMALAYA – Jelang libur Natal dan Tahun Baru, beberapa wilayah zona wisata mewajibkan wisatawan untuk menyerahkan hasil rapid test antigen.

Upaya rapid test ini bahkan menimbulkan calo jasa pengantar rapid test, seperti yang telah diamankan oleh Polisi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, Minggu, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Isu Terorisme di Indonesia, Fadli Zon: Semakin Lucu Saja

Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami penyelidikan dan belum nyatakan unsur pidananya. Pihaknya belum bisa menyampaikan ancaman hukuman pidana terhadap para tersangka.

Setelah mendapatkan keterangan lebih lanjut dari penyelidikan, pihaknya mengatakan baru bisa menentukan unsur pidana.

"Kita masih lakukan penyelidikan jadi belum kita nyatakan unsur pidananya karena masih lakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, PT KAI Daop 2 Bandung Bagikan 35.000 Masker

"Kita masih lakukan penyelidikan lagi. Yang sudah ketangkep atas nama AS, kemudian LY dan HS. Sementara kita amankan sedang kita dalami lagi keterlibatan dia sebagai calo ini," tambahnya.

Polisi meminta waktu untuk penyelidikan kepada tiga orang terduga sebagai calo penyedia jasa rapid test tersebut.

"Tetap kita dalami, akan kita dalami apakah ada tindak pidana atau ada penyalahgunaan rapid ini. Kami masih mohon waktu. Kami masih lakukan penyelidikan," lanjut Heru.

Baca Juga: Kalahkan Angelina Jolie, Lesti Kejora Raih Posisi ke Lima Wanita Tercantik di Dunia Tahun 2020

Maraknya calo jasa rapid test seperti ini, mengaharuskan masyarakat lebh teliti dan memahami syarat–syarat rapid test, bahkan Kementerian Kesehatan sudah merilis tarif batas untuk lakukan rapid test.

Dengan rincian syarat standar yang memenuhi untuk lakukan rapid test.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah