Peringatan tersebut bertujuan untuk menghindari ada peyebaran virus corona antarmassa.
“Kita bertindak atas nama Undang-Undang. Bagi yang merasa melanggar Undang-Undang kami akan lakukan tindakan tegas. Siakan bubarkan diri,” perintah Kombes Pol Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Bahkan, Heru menegaskan, jika massa tidak membubarkan diri siap-siap ditangkap pihak kepolisian.
“Tolong bubarkan diri untuk kesehatan bersama. Kalau tak mau bubar, tangkap,” pungkasnya tegas.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa di Demo 1812 Kedapatan Bawa Ganja, Muannas Alaidid: Hancur Peradaban Kita
Sebelumnya, Raisa juga hadir ketika Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya.
Selain menghadirkan Raisa, Polda Metro Jaya juga menghadirkan mobil anti huru hara, mobil water canon, bahkan baracuda.***