Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 4 Daerah Ini Mewajibkan Wisatawan Lakukan Rapid Test Antigen

- 18 Desember 2020, 21:32 WIB
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). / ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/aa./

PR TASIKMALAYA – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru pemerintah tengah memperketat protokol kesehatan guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

Bertambahnya angka kasus Covid-19 di Indonesia, membuat beberapa daerah mulai memberlakukan syarat kunjungan untuk berwisata dan melarang perayaan tahun baru 2021.

Dilansir dari laman PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, berikut ini 4 daerah yang mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke daerahnya untuk melakukan Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Bersedia Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi Ungkap Alasannya

1. Bali

Pulau Dewata ini menjadi salah satu destinasi wisata dengan permintaan tertinggi di Indonesia, oleh karena itu pemerintah provinsi Bali akan mewajibkan wisatawan untuk menyertakan hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen negatif.

Kebijakan ini akan berlaku mulai hari ini, 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, guna mencegah penularan Covid-19 di Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Diduga Jadi Provokator, Polisi Amankan Mobil Komando Massa di Demo 1812

2. DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x