PR TASIKMALAYA – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru pemerintah tengah memperketat protokol kesehatan guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Bertambahnya angka kasus Covid-19 di Indonesia, membuat beberapa daerah mulai memberlakukan syarat kunjungan untuk berwisata dan melarang perayaan tahun baru 2021.
Dilansir dari laman PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, berikut ini 4 daerah yang mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke daerahnya untuk melakukan Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Bersedia Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi Ungkap Alasannya
1. Bali
Pulau Dewata ini menjadi salah satu destinasi wisata dengan permintaan tertinggi di Indonesia, oleh karena itu pemerintah provinsi Bali akan mewajibkan wisatawan untuk menyertakan hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen negatif.
Kebijakan ini akan berlaku mulai hari ini, 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, guna mencegah penularan Covid-19 di Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Diduga Jadi Provokator, Polisi Amankan Mobil Komando Massa di Demo 1812
2. DKI Jakarta