Ridwan Kamil Mengaku Diperlakukan Tak Adil Soal Kasus HRS, Ferdinand Hutahaean: Cemen!

- 17 Desember 2020, 15:28 WIB
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. //Instagram//@ferdinand_hutahaean


PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan Polda Jawa Barat pada Rabu 16 Desember 2020.

Ia dipanggil terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Ridwan Kamil pun menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam untuk melengkapi keterangannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Bertanggung Jawab Soal Kasus HRS, Muannas: Tak Cerdas Sebagai Pejabat

Mantan Wali Kota Bandung ini pun sempat mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dimintai keterangan jika terkai kasus kerumuna Rizieq Shihab.

Menurutnya, terdapat tiga peristiwa mengenai kasus kerumunan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Seperti saat kedatangan Rizieq di Bandara Soetta dan kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Jakarta Darurat Covid-19, Kapolda Metro Jaya Angkat 8.000 Ojol Jadi Tim Pemburu Covid-19

Ia mengatakan, peristiwa awal di Bandara Soetta justru menyebabkan yang kerumunan besar dan merugikan secara material, namun pihak terkait tidak dilakukan pemeriksaan.

Ridwan Kamil mengaku keberatan jika memang ia diperiksa terakit hal tesebut. Ia menyebut akan membuat statement dan tidak akan memenuhi panggilan.

Bahkan Ridwan Kamil juga menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang harusnya ikut bertanggung jawab mengenai kasus HRS.

Baca Juga: Tanggapi Kemarahan Tom Cruise di Lokasi Syuting Mission: Impossible 7, George Clooney: Dia Tak Salah

Hal tersebut pun menarik perhatian Mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Menurutnya mengenai izin keramaian dan pembubaran keramaian adalah kewenangan Pemerintah Daerah.

Ia mengatakan jika pemeriksaan tersebut untuk mencari kebenaran mengenai ijin yang diberlakukan.

Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Kapolres Bangka Akan Bentuk Pos Operasi Lilin

"Mil, anda diperiksa krn izin keramaian dan pembubaran keramaian itu adalah kewenangan Pemda," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @FerdinandHaean3 yang diunggah pada Kamis 17 Desember 2020.

"Pemeriksaan itu bertujuan mencari fakta apakah ada ijin atau tidak atas keramaian Rizieq Sihab. Apakah ada larangan atau teguran, supaya fakta hukumnya lengkap," tambahnya

Ia juga menjelaskan jika Mahfud tak memiliki wewenang dalam hal ini.

Baca Juga: Di Balik Gratisnya Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat Indonesia, Ternyata Ada Sosok ini

"Mahfud diluar ranah itu. Cemen!", ujarnya.

Tangkap layar unggahan Twitter Ferdinand Hutahaean
Tangkap layar unggahan Twitter Ferdinand Hutahaean twitter.com/FerdinandHaean3
***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah