Serahkan Diri ke Polda, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Didampingi Pengacara

- 13 Desember 2020, 15:45 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu  12 Desember 2020
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR TASIKMALAYA - Dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, tiga dari lima orang tersangka lain telah menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari tadi.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Tiga tersangka yang menyerahkan diri di antaranya adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas selaku sekretaris panitia, kedatangan mereka didampingi oleh pengacara. 

Baca Juga: Sebagian Masyarakat Indonesia Harus Beli Vaksin Covid-19 Sendiri, dr Tirta: Kukira Gratis Semua

"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab secara resmi telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai penghasutan dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, sekitar puul 00.22 WIB, Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan serta tangannya diborgol denga pengawalan yang ketat dari aparat keamanan.

Baca Juga: Selesai Jalani Masa Wajib Militernya, Yoon Ji sung Mengucapkan Banyak Terima Kasih untuk Penggemar

Menurut Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh kepolisian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah