Rizieq Shihab Jalani Masa Penahanan Selama 20 Hari, Tiga Tersangka Lainnya Ikut Menyerahkan Diri

- 13 Desember 2020, 14:21 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq /Antara Foto/Hafidz Mubarak

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran kerumunan massa.

Tak hanya HRS, Polda juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Kini, tiga dari lima tersangka itu diketahui telah meyerahkan diri pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari.

Baca Juga: Pemerintah Brasil Rencanakan Vaksinasi, 22 Persen Masyarakat Justru Menolak Divaksin

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Tiga tersangka tersebut, yakni adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas selaku sekretaris panitia.

Baca Juga: Selama HRS Jalani Pemeriksaan, Polri Klaim Terapkan Cara Humanis dan Patuhi Prokes

Pihak Polda menjelaskan bahwa mereka datang ke Polda dengan didampingi oleh pengacara.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x