Usai Belasan Jam Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

- 13 Desember 2020, 07:46 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption ***
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption *** /RENO ESNIR/ANTARA

Habib Rizieq kemudian dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 160-216 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Hubungi Elon Musk, Tawarkan Potensi Indonesia jadi Lokasi Peluncuran SpaceX

Berdasarkan keterangan kepolisian, Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai memperoleh putusan sebagai tersangka, untuk perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Argo Yuwono mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengutamakan pendekatan humanis, termasuk dengan melaksanakan ibadah Salat Maghrib berjamaah.

Hal ini terlaksana dengan diadakannya Salat Maghrib berjamaah di mana Habib Rizieq berperan sebagai imam, sementara penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum sebagai makmum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 13 Desember 2020: Hujan Ringan di Siang Hari

"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis, ya. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," terang Argo.

Di samping bertindak secara humanis, penyidik pun tidak lupa untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan sangat ketat.

"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," imbuh Argo.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah