Habib Rizieq kemudian dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 160-216 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Jokowi Hubungi Elon Musk, Tawarkan Potensi Indonesia jadi Lokasi Peluncuran SpaceX
Berdasarkan keterangan kepolisian, Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai memperoleh putusan sebagai tersangka, untuk perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Argo Yuwono mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengutamakan pendekatan humanis, termasuk dengan melaksanakan ibadah Salat Maghrib berjamaah.
Hal ini terlaksana dengan diadakannya Salat Maghrib berjamaah di mana Habib Rizieq berperan sebagai imam, sementara penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum sebagai makmum.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 13 Desember 2020: Hujan Ringan di Siang Hari
"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis, ya. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," terang Argo.
Di samping bertindak secara humanis, penyidik pun tidak lupa untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan sangat ketat.
"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," imbuh Argo.***