"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," sebutnya.
Rizieq dianggap menyerahkan diri usai dirinya ditetapkan sebaga tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang terjadi di acara yang dihadirinya dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***