HRS Diperiksa Penyidik, Munarman: Pemeriksaan Belum Mengarah pada Dugaan Pelanggaran Protokol

- 12 Desember 2020, 21:40 WIB
Kerumunan di acara HRS.
Kerumunan di acara HRS. //Tribatanews/

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," sebutnya.

Rizieq dianggap menyerahkan diri usai dirinya ditetapkan sebaga tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang terjadi di acara yang dihadirinya dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah