Maret hingga Desember, Polres Subang Ungkap Ribuan Kasus Penyalahgunaan Miras

- 12 Desember 2020, 18:20 WIB
Pemusnahan ribuan botol miras.
Pemusnahan ribuan botol miras. //Tribatanews Jabar/

PR TASIKMALAYA – Kepolisian resort Subang, Jawa Barat mengantisipasi adanya tindak kriminalitas menjelang natal dan tahun baru.

Di antara bentuk antisipasi itu adalah dengan razia miras dan obat-obatan terlarang. Dalam razia itu terkumpul ribuan botol miras.

Atas temuannya itu, Polres Subang melakukan permusnahan terhadap ribuan botol miras yang dilakukan di halaman Mapolres Subang pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Erick Thohir: 75 Juta Orang Ditargetkan Kementreian BUMN Dalam Program Vaksin Mandiri

Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu beberapa di antaranya merupakan alkohol dengan kadar tinggi dan miras oplosan yang disita dari penjual miras.

Diketahui, razia ynag dilakukan oleh tim gabungan tersebut dimulai dejak Maret hingga Desember dengan total 8000 lebih botol miras dan 200 liter ciu.

Dalam razia itu, tim gabungan juga menemukan 62 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan jumlah tersangka 77 orang, 3 di antaranya merupakan perempuan.

Dari 62 kasus tesebut, 44 kasus merupakan tindak penyalahgunaan sabu dengan 56 tersangka. Kemudian empat kasus ganja dengan lima tersangka dan 14 kasus obat terbatas dengan total ada 16 tesangka.

Baca Juga: Bangkitkan Usaha di Tengah Pandemi, Atalia Praratya: Harus Jeli Tentukan Produk yang akan Dijual

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x