Propam Polri Investigasi Tindakan Bela Diri Polisi Atas Tewasnya Enam Laskar FPI

- 9 Desember 2020, 13:28 WIB
Kepala Divisi Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo /antara

PR TASIKMALAYA – Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam peristiwa saling tembak yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya mengklaim bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan bela diri sesuai peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.

Menyikapi peristiwa tersebut Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan lakukan investigasi.

Baca Juga: Cak Nun: Keruhnya Permusuhan Tak Akan Habis, Saatnya Dialog Empat Mata Antara Jokowi dengan HRS

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 9 Desember 2020 dari Antara, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan investigasi yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI)

Investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam laskar FPI itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri,” kata Sambo.

“Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," tambahnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar Hari ini, Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Pilih Calon Pemimpin yang Baik

Sambo menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan,” kata Sambo.

“Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," tambahnya.

Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.

 Baca Juga: Wakil Wali Kota Probolinggo Meninggal karena Covid-19 Setelah Jalani Perawatan di Ruang Isolasi

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," kata Sambo.

Dia menuturkan dalam sejumlah kasus lain, Propam Polri juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis.

Sambo mencontohkan kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pendemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.

"Jadi bukan hanya karena hal ini (enam laskar FPI ditembak), Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak,” kata Sambo.

“Kemudian bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas (pengendalian massa) hendak menertibkan pengunjuk rasa," tambahnya.

Baca Juga: 7 Selebritas yang Bertarung di Pilkada 2020 Hari ini, Mulai Lucky Hilman Hingga Sahrul Gunawan

"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan analisa, klarifikasi, cek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," kata Sambo.

Menurut dia, Tim Propam yang berjumlah 30 orang saat ini sedang bekerja mengungkap kebenaran kasus ini.

"Sesuai arahan Kapolri, tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik," kata Sambo.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah