Baca Juga: Diduga Tukang Tenda di Acara HRS Dipanggil Kepolisian, Said Didu : Berikutnya Catering?
Bahkan permusuhan individu dan/atau kelompok dalam ruang lingkup masyarakat tertentu dengan sengaka di muka umum atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan bahwa pelaku akan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Geram pada Effendi dan Deddy, Susi Pudjiastuti: Jangan Sesekali Ngoceh untuk Konsumsi Publik
Baca Juga: Hindari 3 Hal Berikut! Bisa Membuat Program Menurukna Berat Badan Jadi Terhambat
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.***