Dilaporkan Anak JK dan 29 Pengacara, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Pernah Khawatir

- 4 Desember 2020, 10:17 WIB
Ferdinand Hutahaean.*
Ferdinand Hutahaean.* /Twitter/@FerdinandHaean3/

PR TASIKMALAYA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan putri kedua Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter.

Selain Ferdinand Hutahaean, Muswira Kalla juga diketahui melaporkan pemerhati sosial serta politik, Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Desember 2020.

Laporan Muswira ini diketahui telah terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Unggahan Permintaan Maaf HRS dihapus Instagram, Dr Tirta : Wow Galak yo IG!

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," tutur Muswira sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain itu, Muswira juga mengatakan bahwa laporan yang ia lakukan tidak lain merupakan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik sang ayah.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami," ujarnya.

Baca Juga: Sindir Ferdinand Hutahaean, Jubir Jusuf Kalla: Terbirit-birit Hapus Postingannya

Dalam laporan tersebut, ia juga telah melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan milik Ferdinand dan Rudi di media sosial Twitter, YouTube dan facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Adapun salah satu unggahan milik Ferdinand yang dilaporkan adalah cuitannya di Twitter soal sosok “Caplin” yang diduga mengarah kepada Jusuf Kalla.

CUITAN Ferdinand Hutahaean terkait sosok 'Chaplin'.*
CUITAN Ferdinand Hutahaean terkait sosok 'Chaplin'.*

Baca Juga: Covid-19 Tewaskan 10 Ribu Orang Per Hari, ini Penghitungan Jumlah Pasien Meninggal di Seluruh Dunia

Sementara itu, Kuasa hukum Muswira yang turut datang mendampingi pelaporannya menegaskan, laporan yang dibuat oleh kliennya tidak berhubungan dengan isu Habib Rizieq Shihab yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.

"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS tapi persoaan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," ujar Muhammad Ihsan.

Dengan laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 31 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: KPU Kabupaten Karawang Optimis Penuhi Target Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 2020

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengunggah sebuah cuitan yang menyebutkan bahwa ia telah dilaporkan oleh Muswira dan 29 pengacara ke polisi.

"Dapat info barusan, ada 29 pengacara yang menerima kuasa untuk memproses hukum saya terkait cuitan saya yang kemudian riuh ramai. Wahh banyak juga ya, 29 pengacara," tulis Ferdinand.

Dari unggahan tersebut, terdapat salah satu pengguan Twitter memberikan dukungan ke Ferdinand.

Baca Juga: Maaher Ditangkap Karena Langgar UU ITE, Refly Harun: Alat Ampuh untuk Membungkam Lawan Politik

"Jangan khawatir bang, yang dukung anda lebih banyak," tulis akun Twitter @budi_kroack

Menanggapi kometar tersebut, Ferdinand pun menjawab bahwa ia tak merasa khawatir, justru ia merasa aneh dengan pihak yang tak dituduh tapi merasa dituduh.

“Siap.!! Saya tak pernah kawatir bang..! Justru merasa aneh, tak dituduh merasa dituduh,” tulis Ferdinand.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x