Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Dianggap Sudah Tak Lagi Berstatus Warga Indonesia

- 4 Desember 2020, 08:15 WIB
Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan: Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh perkembangan terkini di tanah Papua.*
Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan: Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh perkembangan terkini di tanah Papua.* /Twitter/Benny Wenda/Benny Wenda

PR TASIKMALAYA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk menindak tegas Benny Wenda dan pengikutnya atas deklarasi Kemerdekaan Papua Barat.

Perbuatan yang dilakukan oleh Benny Wenda dan pengikutnya dinilai merupakan perbuatan makar yang karenanya pemerintah harus mengambil tindakan hukum yang tegas.

Klaim yang dilakukan mereka, sambung Soesatyo, dikemukakan oleh Benny Wenda dengan mengatasnamankan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat dan penunjukkan dirinya sebagai Presiden pertama sementara di Papua Barat.

Baca Juga: Tak Ingin Negara Kalah dengan Aksi Premanisme Ormas, Polri: Keselamatan Rakyat ialah Hukum Tertinggi

Tindakan yang dilakukannya dinilaai sebagai agitasi dan propaganda yang bertujuan untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian, Soesatyo mempersilakan pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada Benny Wenda dan kelompoknya demi kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," sebutya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan jika aksi separatis yang dilakukan Benny Wenda itu dijalankan dari Oxford, Inggis. Karenanya, harus dilakukan pemanggilan terhadap duta besar Inggris untuk Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Baca Juga: H-6 Menuju Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: 112 Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Penyidikan

"Untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda di Inggris," ujar Soesatyo.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan UUD 1045 sebagai dasar hukum/konstitusi negara menegaskan jika Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2) pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945.

Dalam pasal 87 KUHP, tambah Dia, dinyatakan makar apabila niat itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar utnuk melakuka suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," imbuhnya.

Baca Juga: Ancaman Kelaparan di Lebanon, Menlu Inggris: Para Pemimpinnya Harus Segera Bertindak

Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Mahfud Md, tindakan Wenda itu tidak memiliki dasar hukum internasional.

Karena tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan penolakan klaim Papua Barat pun ditolak oleh masyarakat yang ada di Papua Barat.

Terlebih, dunia internasional pun hanya mengakui papua sebagai bagian dari NKRI dan tidak adanya pengakuan dari negara lain.

"Benny Wenda hanya ingin menciptakan negara ilusi. Berdasarkan Referendum pada 1969, yang kemudian di sahkan PBB, daerah Papua merupakan bagian dari NKRI," tegas Mahfud.

Baca Juga: 8 Drama Korea Baru yang Akan Mengisi Akhir Tahun 2020, Salah Satunya True Beauty

Dalam daftar Special Committee on Decolonization (C-24) PBB, Papua tidak termasuk dalam wilayah yang berhak membangun peemrintahan baru atau merdeka.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x