Simak Panduan Melaksanakan Ibadah Natal pada Masa Pandemi Covid-19

- 3 Desember 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi natal. Kemenag terbitkan panduan ibadah Natal ditengah Pandemi
Ilustrasi natal. Kemenag terbitkan panduan ibadah Natal ditengah Pandemi /Pixabay/Free-Photos

PR TASIKMALAYA - Untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19 akibat kerumunan ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan mengenai panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas

Panduan ibadah dan perayaan natal untuk meminimalisir Covid-19 dilaksanakan berdasarkan Surat edara Menteri agama Nomor SE 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan KEgiatan Ibadah dan PErayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara News, adapun tiga hal yang menjadi poin penting pelaksanaan ibadah natal di masa pandemi Covid-19 ini diantaranya

Baca Juga: Ekonomi RI Diperkirakan akan Mulai Membaik, Gubernur BI: Dipengaruhi Meningkatnya Mobilitas Manusia

1. Dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan.

2. Disiarkan secara daring.

3. Dalam mengikuti ibadah dan perayaan natal tidak melebihi 50% jumlah umat dari kapasitas.

Terdapat pula kewajiban bagi pengurus Rumah Ibadah diantaranya

- Menyiapkan petugas dalam melakukan dan mengawasi protokol kesehatan;

- Membersikhan dan memberikan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

Baca Juga: Gantikan Luhut Binsar, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri KKP Ad Interim
- Adanya pembatasan mengenai pintu atau jalur keluar masuk;

- Penyediaan fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang berada di pintu masuk dan keluar;

- Menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk. Jika dalam dua kali pemeriksaan dalam 5 menit ada jemaat atau umat yang memiliki suhu lebih dari 37,5 derajat celcius maka dilarang memasuki rumah ibadah;

- Memberikan tanda untuk mengatur jarak minimal satu meter yang berada di kursi atau lantai;

- Adanya pengaturan julmah jemaat atau umat yang berkumpul;

- Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Proyek SPAM Kementrian PUPR, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

- Memasang Imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan ditempat yang mudah dilihat

- Menerapkan protokol kesehatan khusus bagi jemaat atau umat dari luar kota dengan menunjukan surat hasil PCR atau rapid test yang berlaku.

Selain kewajiban bagi pengurus rumah ibadah, ada juga kewajiban yang harus dilakukan oleh umat yang akan mengikuti ibadah diantaranya.

- Menggunakan masker sejak keluar rumah serta di area rumah ibadah;

- Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan handsanitizer;

Baca Juga: Sering Meras Cemas dan Takut? Hati-Hati Itu Bisa Jadi Gejala Serangan Panik

- Menghindari kontak sifik seperti perpelukan atau bersalaman;

- Menjaga jarak sesama umat minimal 1 meter;

- Menghindari berdiam lama-lama atau berkumpul di area rumah ibadah;

- Untuk Anak-anak dan jemaat atau umat yang lanjut usia aga mengikuti ibadah secara daring karena rentan tertular penyakit;

- Ikuti dan peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Baca Juga: Joe Biden Menang, Lebih dari 1.000 Peneliti asal Tiongkok Tinggalkan Amerika Serikat
"Panduan ini untuk dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan peryaan Natal dan di rumah ibadah masing-masing."ungkap Menteri Agama Fachrul Razi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x