"Langkah-langkah tindak anjut segera dilakukan Kemlu dan KJRI Jeddah antara lain menghubungi keluarga almarhumah A dan melakukan pendampingan hukum terhdap dua WNI yang ditangkap," ucap Judha.
Langkah yang telah diambil oleh KJRI Jedang untuk saat ini adalah dengan menyediakan jasa penerjemah untuk kedua WNI selama menajalani pemeriksaan dari otoritas setempat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 880 Orang dalam Tujuh Hari, Bodebek Kembali Perpanjang PSBB Proporsional
Sementara untuk korban, KJRI akan membantu pemulasaraan jenazah A sesuai dengan permintaan dari keluarga.***