Bassis Maroon 5 Mickey Madden Ditangkap atas Tuduhan KDRT

- 1 Juli 2020, 11:25 WIB
BASSIS Maroon 5 Mickey Madden ditangkap atas tuduhan KDRT.*
BASSIS Maroon 5 Mickey Madden ditangkap atas tuduhan KDRT.* //US Magazine

PR TASIKMALAYA - Bassis Maroon 5 Mickey Madden ditangkap atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, Sabtu, 27 Juni 2020 lalu.

Madden didakwa melanggar KUHP California 237.5 (a) yang disebut menyebakan cederan dan mengakibatkan trauma pada pasangan yang hidup bersama.

Baca Juga: Tak Mampu Beli Obat, Penderita Obesitas Minta Bantuan Pemerintah untuk Turunkan Berat Badannya

Lelaki berusia 41 tahun itu akan menjalani sidang perdana pada 29 September 2020 mendatang.

"Kami sangat terpukul dengan berita yang mengecewakan ini. Ketika kita belajar lebih banyak, kita melihat ini dengan sangat serius.

Baca Juga: Badan Antimonopoli Brazil Cabut Keputusan Blokir WhatsApp Pay

"Untuk saat ini, kami mengizinkan semua individu yang terlibat dalam hal itu untuk menyelesaikan masalah," kata seorang perwakilan Maroon 5 kepada New York Post.

Sebelumnya, Madden ditangkap atas tuduan penggunaan kokain dan mesti menjalani satu hari pelayanan masyarakat pada 2016 silam.

Baca Juga: Diduga AC Rumah Sakit Meledak, Tujuh Pasien Covid-19 di Mesir Tewas Terbakar

"(Madden) murni tidak bersalah. Dia tidak punya narkotika. Orang yang bersama dia melakukannya, tetapi dia tidak melakukannya," kata sang pengacara, Joe Tacopina pada saat itu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x