KPK Amankan 7 Tersangka Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Dua Orang Masih Berkeliaran

- 26 November 2020, 13:37 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Empat orang tersangka yang ditahan selain Edhy Prabowo adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Dua orang tersangka yang masih bebas berkeliaran ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

KPK mendesak keduanya untuk segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih agar kasus ekspor benur bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Gunakan Uang Suap Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah di AS Bersama Istri

Dari tersangka-tersangka itu, enam di antaranya merupakan penerima suap. Pemberi suapnya sendiri hanyalah Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo diduga menerima total 100 ribu Dolar AS atau setara dengan Rp9,8 miliar dalam kasus korupsi ini.

Keenam penerima suap bisa dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Pemerintah Argentina Gelar Acara Berkabung Selama Tiga Hari

Adapun Suharjito selaku penyuap bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x