Sempat Berselisih dengan Edhy Prabowo Soal Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Penting Melindunginya

- 25 November 2020, 09:59 WIB
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. //instagram.com//susipudjiastuti115

PR TASIKMALAYA – Sebelumnya Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo yang menjadi Menteri KKP di periode kedua Presiden Joko Widodo, sempat terjad perselisihan. 

Perselisihan itu terkait ekspor benih lobster. Susi menolak ekspor benih lobster, sedangkan Menteri Edhy mendukung ekspor benih lobster dan masing-masing memiliki argumentasi yang kuat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 25 November 2020 dari Antara, Susi pada masa jabatanya 2014-2019 menginginkan agar benih lobster dilindungi untuk jaga keberlangsungan komoditas hingga generasi mendatang.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Pengamat Kelautan: Indikasi Kuat Ekspor Benih Bening Lobster

“Penting melindungi (benih lobster) untuk generasi yang akan datang,” kata Susi.

Hal tersebut disampaikan saat diskusi daring bertajuk “Telaah Kebijakan Eskpor Benih Lobster”, di Jakarta 23 Juli 2020.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tb Ardi Januar menuturkan soal Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020.

Ia mengungkap, perauran itu asal muasalnya ialah untuk menjalankan amanah presiden agar Menteri Edhy berkomunikasi dengan pemangku kepentingan.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Mulai dari Keluarga Edhy Prabowo Ditangkap Hingga Izin Ekspor Lobster

Ardi mengatakan bahwa Edhy terus menjalin komunikasi, dan terjun hingga ke pelosok–pelosok untuk menangkap aspirasi dari nelayan, dan pembudidaya.

Salah satu yang diterima ialah adanya aktivitas ekonomi yang lumpuh sejak adanya larangan eskpor benih, dan pembudidayaan lobster.

Hal tersebut menggerakan Edhy membentuk tim khusus yang mengkaji permasalahan tersebut.

Tim yang berisi para pakar, salah satunya mantan menteri KKP dan guru besar IPB Rokhmin Dahuri.

Baca Juga: Tidak Memenuhi Kriteria, Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Tidak akan Dibeli Pemerintah Indonesia

Ardi mengajak berbagai pihak untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri No 12 /2020, dan pihaknya terbuka atas berbagai masukan dari masyarakat.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengingatkan bahwa regulasi pada era Menteri Susi yang melarang ekspor benih lobster membuat sejumlah stok di beberapa kawasan perairan menjadi naik.

Sedangkan pakar lobster Bayu Priambodo mengatakan bahwa benih lobster dibiarkan saja dialam, maka hanya 0,01 persen saja yang bisa tumbuh menjadi dewasa.

Sedangkan bila melalui pembudidayaan maka angka tersebut bisa mencapai 30-70 persen.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah