PR TASIKMALAYA – Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) berbagi informasi terkait perjanjian kerja, termasuk jenis-jenis perjanjian kerja.
Perjanjian kerja merupakan komitmen kedua belah pihak antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 19 November 2020 dari instagram @kemnaker, pejanjian kerja menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis perjanjian kerja yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga: Indonesia’s Chemical 4.0, Kemenperin Dorong Industri Petrokimia Berbasis Energi Terbarukan
Kemnaker memberikan wawasan pada masyarakat perbedaan antara kedua perjanjian kerja tersebut. Berikut perbedaan PKWT dan PKWTT:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
1. Hubungan kerja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerja tertentu.
2. Tidak ada masa percobaan
3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin
4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
Baca Juga: HRS Disebut Ingin Berdialog dengan Pemerintah Sejak 2017, Haikal: Tak Ada Rekonsiliasi dari Istana
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT):
1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).
2. Boleh ada masa percobaan
3. Bisa tertulis dan lisan
Baca Juga: Kemnaker Berbagi Informasi Aturan Perjanjian Kerja untuk Lindungi Para Pekerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu, sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaianya dalam waktu yang tidak terlalu lama
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegaiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. Pekerjaan yang jenis, dan sifat atau kegiatanya bersifat tidak tetap
Baca Juga: Sebut Kerumunan Massa Banyak Terjadi di Kota Lain, Sekjen HRS: Anies Dipanggil, Gubernur Lain Engga?
Kondisi yang menyebabkan perjanjiaN kerja berakhir, ialah:
1. Pekerja atau buruh meninggal dunia
2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah
5. Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.***