Warkop Jadi Tempat Berkumpul Tim Sukses, DKPP: Seluruh KPU dan Bawaslu Tidak Boleh ke Sana

11 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR TASIKMALAYA – Muhammad selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melarang keras petugas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) pergi ke warung kopi (warkop).

Imbauan larangan pergi ke warkop bagi penyelenggara pemilu, didasarkan sebagai bentuk perhatian DKPP akan kepatuhan penyelenggara pemilu akan asas moral dan fungsi yang melekat padanya.

“Jadi kalau sekarang ini, masa-masa Pilkada kita, DKPP mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menghindari warung kopi,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Tolak Penghargaan Presiden, Gatot Nurmantyo Pilih Surati Jokowi untuk Perhatikan TNI dan Covid-19

Lebih lanjut, Muhammad mengatakan bahwa warkop menjadi tempat berkumpulnya tim sukses dan kerabat tim kampanye.

“Di warkop ini, tempatnya tim sukses sekarang. Tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B, di situ berkumpul peserta Pemilu. Benar atau salah, kalau Anda ke warkop, tidak salah. Mungkin Anda bayar sendiri kopinya, Anda menikmati sendiri. Tetapi publik akan melihat,” tegasnya.

Selain itu, bertemunya penyelenggara pemilu dengan publik tentu saja kan menimbulkan rasa emosional. Pasalnya, di warkop tadi penyelenggara pemilu dapat bertemu dengan simpatisan pemilu maupun peserta pemilu.

Baca Juga: Pihak Gedung DPR Persulit Akses Masuk, Warga: Kok Jadi Begini, Rakyat Sulit Masuk Rumah Sendiri

“Warkop itu sarana pertemuan rasa emosional antara wasit dan pemain. Maka kami mengimbau agar KPU-Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota, di 270 titik,” jelas Muhammad.

Selanjutnya, DKPP mengimbau agar para penyelenggara pemilu lebih berhati-hati jika diundang ke grup WhatsApp. Alasannya, sangat tidak diharapkan petugas pemilu tidak mampu menahan godaan yang berakhir pada hilangnya sikap netral.

“Kalau Anda berada di satu grup calon, sebaiknya ANda off (keluar) dari grup WA itu, sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di 270 daerah tersebut.

Baca Juga: Raup Rp6,3 Miliar, Pelaku Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi Terancam Hukuman Penjara dan Denda

DKPP mengimbau KPU dan Bawaslu agar tidak memiliki ikatan emosional kepada orang-orang yang akan maju pada Pilkada 2020 mendatang.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler