Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik, Mantan Dirut PNRI Kembali Dipanggil KPK

2 November 2020, 13:03 WIB
Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.* /Antara/Muhammad Adimaja./

PR TASIKMALAYA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK kembali menetapkan Isnu sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik, Senin, 2 November 2020.

Tersangka Isnu sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Senin 19 Oktober 2020. Saat itu, penyidik KPK menggali peran aktif Isnu dalam kasus KTP-el tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan KTP-el yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011," kata Ali, 19 Oktober 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hari ini (Senin, 2 November 2020) penyidik melakukan pemanggilan kembali kepada Isnu Edhi Wijaya.

"Hari ini, penyidik memanggil ISE, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 sampai dengan Mei 2013 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Dukung Prambanan Jazz Virtual Festival 2020, Wishnutama: Bukti Tetap Kreatif di Tengah Pandemi

Diketahui dalam proyek KTP-el tersebut, Isnu juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Baca Juga: KPAI hingga P2G Minta Kemendikbud Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun peran dari tersangka Isnu disebut bahwa pada Februari 2011 setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-el.

Pengusaha Andi Agustinus dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium apat memenangkan proyek KTP-el.

Baca Juga: Mantan Pelatih Barcelona Bongkar Sifat Lionel Messi, Bak Sulit Menerima Kekalahan

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

Baca Juga: Minta Milenial Jangan Disalahkan, Fahri Hamzah Beri Pesan untuk Politikus dan Agamawan

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen "fee" untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak lain.

Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husni untuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009.

Baca Juga: Youtuber asal Amerika Didakwa, Unggah Video Cara Mudah 'Menggoda' Wanita Korea

Tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun.

Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-el Tahun Anggaran 2011-2012.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el itu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler