Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Khusus Pemasyarakatan Ditangkap Pihak Berwajib

30 Oktober 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi narkotika. //Pixabay// Steve Buissinne

PR TASIKMALAYA - Seorang anggota Polsuspas (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) Lapas Narkotika Rumbai berinisial W (39) terlibat kasus Narkoba.

Tersangka dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri, bersama satu orangnya berinisial J (29).

Kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna emas, serta 1.970 butir Happy Five.

Baca Juga: LPPM IPB: Lebih Teliti dalam Konsumsi Tanaman Obat karena Tidak Semua Aman

Sebelum penangkapan, sempat terjadi ketegangan antara polisi yang ingin menyelidiki peredaran narkoba di Lapas, di mana pihaknya dilarang masuk oleh sipir Lapas.

"Awalnya sempat gitu, tapi sudah clear," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK dikutip dari Suara.com, Jumat 30 Oktober 2020.

Peredaran sabu ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh Napi lapas Pekanbaru. Informasi tersebut diolah dan dilajutkan proses penyelidikan.

Sebelumnya, tim gabungan mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan (samping Showroom Yamaha) dengan teknik tempel yang diletakkan pada lokasi tertentu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor berplat BM 2019 HM, pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Serangan di Nice sebagai Tindakan Terorisme, Donald Trump: Hati Kami bersama Rakyat Prancis

Kemudian barang bukti tersebut diambil oleh seorang laki-laki menggunakan mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan plat BM 1085 NX yang tercatat milik A (istri S).

Kedua pelaku kabur dari TKP namun Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1.000 butir Happy Five.

Setelah itu pada Rabu 21 Oktober 2020, jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan samping Showroom Yamaha, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.

Sedangkan, tersangka W yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di counter HP di Jl Garuda Sakti KM. 7 samping Masjid Nur Huda, Pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Guna Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali, Kemenparekraf Buat Program Revitalisasi Destinasi Wisata

Dari interogasi, polisi berangkat menuju rumah kontrakan W. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, ternyata kurir (J) dikendalikan oleh napi kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama S. S juga mengendalikan kurir lainnya F jaringan Internasional yang saat ini masih DPO di Malaysia.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler