Pastikan Pasien Covid-19 dapat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020, KPU Medan: Sediakan APD di TPS

30 Oktober 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

 


PR TASIKMALAYA - Pilkada Serentak 2020 tetap dilakukan meski pandemi Covid-19 masih mewabah dan belum ditemukan vaksinnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan seluruh warga Medan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Medan 2020.

Warga yang positif terinfeksi Covid-19 pun masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 ini.

Baca Juga: Arsenal Vs Dundalk: Menjamu Dundalk, The Gunners Raih Poin Penuh

KPU bahkan menyediakan baju hazmat di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melayani warga yang terpapar Covid-19.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan, pihaknya akan menyediakan alat pelindung diri (APD), terutama baju hazmat di tiap TPS pada 9 Desember mendatang.

Hal ini dilakuakan untuk melayani pemilih dengan status konfirmasi positif Covid-19.

APD yang disiagakan di TPS itu nantinya akan dikenakan petugas KPPS untuk menjemput suara warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Hasil Liga Eropa AC Milan Vs Sparta Praha: Milan pastikan kemenangannya dengan skor 3-0

"Pemilih yang positif Covid-19 dan isolasi mandiri di rumah, pastikan keluarga atau tetangganya menyampaikan kepada petugas untuk dilayani pencoblosannya di rumah," ujarnya pada Kamis 29 Oktober 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI.

"Nanti petugas bersama saksi akan datang ke rumah yang bersangkutan memakai APD lengkap. Makanya nanti di setiap TPS akan disediakan baju hazmat, untuk melayani pemilih-pemilih yang statusnya seperti ini," sambungnya.

Rinaldi menuturkan, pihaknya juga akan meminta data warga yang melakukan isolasi mandiri, kepada Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.

Sementara untuk pasien positif Covid-19 yang dikarantina di rumah sakit, ia menjelaskan akan dilayani petugas yang datang langsung ke rumah sakit seperti pada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur Selama Tiga Hari dari RS, Satgas Surakarta: Tetap Cari Pasien itu

Akan tetapi, petugas yang datang ke rumah sakit akan menggunakan APD lengkap.

Selain itu, petugas juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak rumah sakit untuk hal ini.

Rinaldi beranggap pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya yang akan ditetapkan dalam PKPU.

"Pada prinsipnya undang-undang memerintahkan KPU tetap melayani agar setiap warga dapat memberikan hak suaranya," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 30 Oktober 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

"Nanti akan ditetapkan di PKPU kenunkinan keluar di awal november soal soal teknisnya seperti apa," sambungnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler