Geram! Nasabah Minta Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Mati

26 Oktober 2020, 21:27 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pngadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj//

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,81 triliun mendapatkan kemarahan dari para nasabah.

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya mendorong penegak hukum agar memberi hukuman maksimal kepada para terdakwa.

“Kami mendukung Kejaksaan Agung bila terdakwa itu dihukum maksimal. Ini korupsi berjamaah, jadi yang sesuai bagi para terdakwa adalah hukuman mati,” kata Machril, salah seorang nasabah Jiwasraya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Isyaratkan Kepulangan ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab: Kondisi Tanah Air Memprihatinkan

Menurutnya, pemberian hukuman mati setimpal dengan kerugian yang ditanggung oleh negara.

Pasalnya, akibat tindakan korupsi para terdakwa, banyak pemegang polis yang akhirnya meninggal dunia lantaran uang pensiunannya di Jiwasraya tidak kunjung dikembalikan.

“Menurut data, setidaknya terdapat 60 orang nasabah yang sudah meninggal dunia, tapi uangnya belum kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Elektabilitas Gerindra Naik, Andre Rosiade: Masyarakat Puas akan Kinerja, Bukan Manuver Politik

Ia pun meminta para terdakwa dihukum maksimal, dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara, supaya bisa dikembalikan kepada pemegang polis lainnya yang jatuh tempo itu.

Agar penegak hukum juga harus terus mengusut kasus ini, lantaran korupsi di Jiwasaraya sudah dilakukan sejak lama.

"Ada juga sejumlah nama pejabat lama Jiwasraya belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Tanah Air, HRS Beri Sinyal akan Pulang ke Indonesia

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim.

Lalu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Saat ini, masih dilangsungkan persidangan pembacaan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Tasikmalaya, Selasa 27 Oktober 2020: Ada di 28 Wilayah!

Sementara itu, manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melaksanakan pengkinian data atau melengkapi data terbaru dari seluruh pemegang polis seiring dengan program penyelamatan polis atau restrukturisasi yang ditargetkan dapat disosialisasikan dalam waktu dekat.

Seluruh pemegang polis diharapkan bisa berpartisipasi dalam pengkinian data untuk memvalidasi sekaligus melengkapi data-data terbaru apabila terdapat perubahan dari para pemegang polis.

“Sejak Agustus 2020 manajemen sudah melakukan sosialisasi intensif dan menyiapkan berbagai infrastruktur layanan terkait upaya pengkinian data.

Baca Juga: Tengah Alami Kekacauan Politik, Malaysia Siap Jadi Tuan Rumah APEC Virtual 2020

"Data terbaru adalah pijakan kegiatan korespondensi dengan pemegang polis menjelang program restrukturisasi,” kata Direktur Pemasaran Ritel Jiwasraya Fabiola Sondakh.

Untuk menyosialisasikan pengkinian data ini, manajemen baru Jiwasraya telah melakukan pengumuman melalui pengiriman SMS secara masif kepada pemegang polis yang terdaftar.

Selain itu, manajemen Jiwasraya juga terus melakukan sosialisasi melalui website maupun media sosial perusahaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler