Penangkapan Gus Nur Dinilai sebagai Penistaan HAM, Fadli Zon: Mirip seperti Zaman Penjajahan Dulu

25 Oktober 2020, 15:59 WIB
Fadli Zon. //YouTube/ Fadli Zon Official/

PR TASIKMALAYA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti penangkapan Sugi Nur Rahardja tersebut.

Ia menyayangkan proses penangkapan Gus Nur. Menurutnya, proses penangkapan tersebut mirip seperti di zaman penjajahan.

Baca Juga: Pemilu AS Sebentar Lagi, Donald Trum Diduga Manipulasi Situasi Covid-19

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kicau Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, yang dikutip RRI Minggu 25 Oktober 2020.

Gus Nur ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020.

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fadli.

Baca Juga: Pangandaran Ulang Tahun ke-8, Susi Pudjiastuti Ungkap Harapannya

Gus Nur diamankan pihak Kepolisian di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Ia ditangkap usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.

Gus Nur ditangkap terkait pernyataannya yang kontroversional tetang NU, saat berbincang dengan Refly Harun dalam chanel Youtubenya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler