Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, DPR Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

23 Oktober 2020, 21:07 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). /ANTARA.

PR TASIKMALAYA – Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung oleh Badan Reserse Kriminal.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, memberikan apresiasi kepada Polri khususnya Bareskrim atas kinerjanya tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah Barekrim begitu tanggap, sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung, yaitu dengan menetapkannya para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Transparansi Revisi UU Minerba, Arteria: Silakan Buka Website DPR RI

Wihadi menambahkan, cepat tanggapnya kerja Bareskrim menjawab dengan cepat keragu-raguan masyarakat atas kasus kebakaran gedung kejagung.

Delapan orang tersangka ditetapkan Polri  setelah melakukan proses gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka,” jelas Irjen Pol Argo Yuwono selaku kadiv Humas Polri.

Baca Juga: Tak Mau Bayar Hutang, EP Nekat Bunuh dan Bakar Mobil Kerabat Jokowi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, sehingga terjadi kebakaran gedung Kejagung.

“Ini karena kealpaan ya, ancaman hukumannya 5 tahun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, Pasal 55, dan pasal 56 KUHP” ujar Argo.

Hukuman yang diberikan kepada delapan tersangka tersebut, sesuai dengan UU KUHP yaitu Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Tambah, Jokowi Minta Hilirisasi Industri Batu Bara

Pasal tersebut menjelaskan, barang siapa yang menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan, atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp300 ribu.

Selanjutnya, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal tersebut menyebabkan kematian seseorang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler