Pemerintah Beri BLT Subsidi Gaji, Kemnaker: Wajib Kembalikan ke Rekening Kas Negara

17 Oktober 2020, 20:06 WIB
Menaker Ida Fauziah /Biro Humas Kemnaker


PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai bantuan, telah diberikan kepada masyarakat mulau sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga diskon listrik.

Salah satu BLT yang diberikan pemerintah ditujukan kepada pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Luruskan Soal Gatot Dukung Omnibus Law, KAMI: Tujuan dan Isinya Berbeda

BLT Subsidi Gaji tersebut pun telah disalurkan pemerintah hingga tahap 5 dan akan memasuki termin II.

Akan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Sindir Penolak Omnibus Law, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia kok Susah Amat!

Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?", Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Bansos Tidak Hanya Untungkan Penerima, Mensos: Banyak Gerakkan Industri

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Tak Masalah Disebut Kardun, Gatot Nurmantyo: Selalu Saya Terima

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler