Perpres Publisher Rights Menguntungkan Pelaku dan Pegiat Media Digital? Ini Kata Dewan Pers

5 Maret 2024, 08:45 WIB
Ilustrasi Perpres Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dan kaitannya dengan platform digital. /Pixabay/Gerd Altmann

PR TASIKMALAYA - Peringatan Hari Pers Nasional 2024 menjadi momentum penting, pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Meskipun awalnya muncul kekhawatiran bahwa Perpres tentang Publisher Rights ini hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kekhawatiran tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana.

Menurut Yadi Hendriana, Perpres Publisher Rights diharapkan akan memberikan manfaat bagi semua pihak baik itu media besar maupun media kecil.

Baca Juga: Ribut Perpres 'Publisher Rights', Jokowi Sebut Tak Berlaku bagi Content Creator

Salah satu hal yang dijelaskan adalah bahwa media kecil di daerah akan mendapatkan peluang yang sama dengan media besar nasional dalam hal bargaining konten.

Hal ini berarti bahwa konten yang dihasilkan oleh media kecil juga memiliki kesempatan yang sama untuk dipakai di platform-platform besar seperti Google, Meta dan platform lainnya.

Yadi Hendriana menjelaskan, Perpres Publisher Rights ini tidak membatasi ruang lingkup jurnalistik melainkan mengatur distribusi konten dan tanggung jawab platform.

Distribusi konten merupakan satu proses yang belum memiliki standar etika dan hal ini yang akan diatur oleh Perpres Publisher Rights.

Dewan Pers telah menjamin bahwa Perpres Publisher Rights akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak sekaligus akan menunjang lahirnya jurnalisme yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.

Tidak hanya itu saja Dewan Pers juga akan dibentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres ini.

Baca Juga: Kamenkominfo Segera Bereskan Kebijakan Aturan Hak Penerbit 'Publisher Rights'

Melansir laman Kominfo, gugus tugas tersebut melibatkan berbagai kalangan, termasuk para pakar di bidang terkait.

Dewan Pers juga akan membentuk panitia seleksi untuk menjaring anggota komite yang akan terdiri dari berbagai unsur seperti jurnalis, pakar hukum, dan akademisi.

Mengenai Publisher Rights penting untuk dicatat bahwa pembentukan komite tidak akan ada campur tangan pemerintah, melainkan akan diisi oleh ahli dan profesional yang berkompeten di bidang jurnalisme dan media.

Perpres Publisher Rights bukan hanya langkah regulasi semata tetapi juga merupakan langkah untuk menjaga kualitas jurnalisme.

Publisher Rights diharapkan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dalam dunia media digital.

Implementasi Perpres ini dirancang sedemikian rupa agar memberikan dampak positif yang luas bagi seluruh ekosistem media di Indonesia.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler