Soal Perundungan dan Kekerasan, Kemenag Sebut Harus Ada Pencegahannya di Pesantren

28 Februari 2024, 19:45 WIB
Foto Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani. /Antara/HO-Kemenag/

PR TASIKMALAYA - Terkait sebuah kasus perundungan dan tindak kekerasan baru-baru ini di sebuah pondok pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapannya secara tegas untuk adanya pencegahan.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menyatakan bahwa pondok pesantren tidak boleh menutup diri untuk mengadakan sebuah pencegahan kekerasan maupun perundungan di lingkungan mereka.

“Salah satu keinginan besar kita dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perundungan. Itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren,” kata Ali seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 28 Februari 2024.

Untuk menjelaskan pernyataannya, Ali menjelaskan bahwa ruang gelap yang dimaksudnya adalah adanya garis kuasa para senior atau kyai di pesantren yang membuat kekerasan dan perundungan seringkali terjadi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kepribadian Tersembunyi Anda Terungkap dari Bentuk Garis Rahang Anda yang Kuat atau Lemah!

Meski dalam hal ini, dia juga menilai bahwa ruang gelap yang bersifat privat itu sangat baik bagi sistem yang dianut oleh pesantren. Tapi tetap saja, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi antara senior dan junior.

“Mudah-mudahan dengan tidak ada ruang gelap ini, kita mencoba membangun hubungan yang baik. Walaupun relasi kuasa itu baik, tetapi tidak (boleh) ada ruang-ruang kekerasan dari senior ke junior,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Ali memberikan sebuah saran bagi orang tua dalam hal memilih pesantren yang hendak dijadikan tempat anaknya belajar dan menimba ilmu.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu dianalisis ketika melakukan pencarian pesantren, orang tua harus mencegah agar anak tersebut tidak masuk ke pesantren yang secara total memutuskan hubungan komunikasi antara orang tua dengan anaknya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Golongan Darah Anda? Nantinya Terungkap Kepribadian Tersembunyi Anda!

“Bagaimana kita memilih pondok pesantren, tentu saja yang perlu dijadikan pertimbangan adalah yang pertama, pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orang tua dan santri,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar pesantren juga dapat memberikan hak yang luas bagi pihak orang tua atau wali dalam memeriksa dan memastikan perkembangan anaknya. Baik dari segi fisik, pengetahuan, maupun mental.

"Dan orang tua memiliki hak yang kuat untuk memantau setiap perkembangan dari sisi fisik, dari sisi pengetahuan dan dari sisi semua aspek yang menyangkut anaknya. Apalagi anak ini belum dewasa,” ucapnya menjelaskan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler