3 Jenis Uang Logam yang Ditarik oleh Bank Indonesia, Cek di Sini

2 Desember 2023, 14:17 WIB
Foto salah satu mata uang logam Republik Indonesia /Berita DIY/

PR TASIKMALAYA - Bank Indonesia baru saja merilis pemberitahuan mengenai penarikan tiga jenis uang logam. Penarikan tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023.

Penarikan tiga jenis uang logam yang ditarik Bank Indonesia itu mulai ditarik dari peredaran terhitung dari Jumat, 1 Desember 2023 dan akan dilakukan secara bertahap.

Artinya, terhitung dari Jumat, 1 Desember 2023, tiga jenis uang logam yang ditarik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Indonesia.

Meskipun demikian, Bank Indonesia akan memberikan waktu hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan penukaran uang yang ditarik.

Berikut adalah tiga jenis uang logam yang ditarik oleh Bank Indonesia dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bank_indonesia_jabar pada Jumat, 1 Desember 2023.

Baca Juga: Butuh Uang Baru Selama Ramadhan 2023? Simak Cara Penukarannya Lewat Bank Indonesia

1. Uang Logam Rp500 Tahun Emisi 1991

BI cabut tiga uang logam akhir tahun 2023 ini /Dok Bank Indonesia

Uang logam Rp500 TE 1991 dengan gambar depan Pancasila tahun pencetakan 1991, 1992 dan seterusnya dengan tulisan Bank Indonesia dan hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan.

Gambar belakang tulisan Bunga Melati dan setangkai Bunga Melati dengan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan.

2. Uang Logam Rp1.000 Tahun Emisi 1991

Uang logam Rp1.000 TE 1991 dengan tulisan Bank Indonesia, gambar Garuda Pancasila dengan tahun percetakan 1993, 1994 dan seterusnya dan gambar belakang tulisan Kelapa Sawit, tulisan Rp1.000 dan gambar pohon Kelapa Sawit.

Baca Juga: Lowongan Magang Mahasiswa S1 di Bank Indonesia Tasikmalaya, Terbuka untuk Semua Jurusan

3. Uang Logam Rp500 Tahun Emisi 1997

Uang logam Rp500 TE 1997 dengan gambar Garuda Pancasila, tulisan Bank Indonesia dengan tahun percetakan 1997, 1998 dan seterusnya dengan gambar belakang Bunga Melati kuncup, tangkai dan daun. Kemudian tulisan 500, Bunga Melati dan tulisan rupiah.

Itulah tiga jenis uang logam yang ditarik oleh Bank Indonesia per Jumat, 1 Desember 2023 dan masyarakat Indonesia bisa menukarkannya hingga 1 Desember 2033 mendatang.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler