Apa Saja Tugas Relawan Selama Kontestasi Pemilu 2024, Ini Kata Komnas HAM

28 November 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi - Dalam rangka Pemilu 2024, relawan pada umumnya bertugas untuk mendukung salah satu paslon dalam kontestasi tersebut. /


PR TASIKMALAYA - Dalam rangka Pemilu 2024, relawan pada umumnya bertugas untuk mendukung salah satu paslon dalam kontestasi tersebut. Dengan tujuan untuk memberikan semangat ke salah satu paslon.

Meskipun begitu, relawan di Pemilu 2024 punya tugas lainnya yakni memantau perkembangan kampanye hingga perhitungan suara. Sehingga tugas mereka tidak hanya dianggap mendukung semata.

Tidak hanya fokus mendukung salah satu paslon, relawan juga memiliki tugas lainnya selama Pemilu 2024 yakni membantu warga untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan jika ada warga yang ingin pindah DPT.

Pernyataan mengenai fungsi relawan selama proses Pemilu 2024, disampaikan oleh Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi pada 27 November 2023.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Simak 5 Cara Terbebas dari Hoaks Pemilu 2024

Dia melanjutkan bahwa relawan diminta melakukan hal seperti itu supaya masyarakat dalam menggunakan hak pilih, bisa digunakan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Melansir dari ANTARA, dirinya mengatakan jika relawan harus memastikan para masyarakat mendapatkan hak untuk memilih pasangan calon di Pemilu 2024.

caranya mengajak masyarakat ke lokasi TPS, serta mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar di DPT atau belum. Jika belum maka relawan akan siap membantu.

Perihal perhitungan suara di Pemilu 2024, dirinya mengajak relawan untuk terus aktif memperhatikan proses perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Pertama Kali Ikut Pemilu? Inilah Tiga Situs yang Bisa Membantu Kamu

Terakhir, dia mengingatkan kepada semua relawan pasangan calon untuk menjaga sikap dan tidak membawa isu yang bisa memecah belah di Pemilu 2024.

“Hindari pengguna hoaks, fitnah, dan isu SARA yang bisa berdampak perpecahan panjang,” ujarnya.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dimulai secara serentak pada 14 Februari 2024.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler