Ketok Palu, Komisi II DPR RI Setujui Putusan MK Menjadi Revisi PKPU

1 November 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Kominfo

PR TASIKMALAYA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setujui rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan calon Presiden-calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 16 Oktober 2023 kemarin sangat kontroversial. Mulai dari pernyataan dissenting opinion bahkan hingga masuknya unsur-unsur eksternal yang mempengaruhi pertimbangan 9 orang hakim MK.

Sehingga peta politik bursa Capres-Cawapres kembali memanas dan menghasilkan 3 pasangan calon (paslon) yang ada saat ini, yaitu : Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran.

Setelah ditetapkan oleh MK, maka batasan usia pendaftaran Capres-Cawapres sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga KPU harus segera melakukan revisi terhadap PKPU yang berlaku.

Baca Juga: Situasi Sulit Persib Jelang Hadapi Madura United, Persiapan Singkat dan Cedera Pemain

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi II DPR RI, guna membahas putusan MK dengan agenda revisi PKPU. Dalam rapat itu naskah revisi telah disetujui oleh Komisi II DPR RI.

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas  PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam RDP, pada Selasa, 31 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam agenda RDP tadi malam, turut hadir pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan dari pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak hanya revisi PKPU yang dibahas pada RDP semalam, Bawaslu juga mengajukan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan dan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta disampaikan juga mengenai rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye Pemilu.

Baca Juga: Polemik Batas Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR Minta Jawaban Pasti dari KPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI melanjutkan penerimaan rancangan PKPU dan Perbawaslu itu dilakukan dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam agenda RDP.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatn dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, DKPP RI," sambungnya.

Memang dalam agenda RDP itu turut hadir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan dari pemerintah, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menaungi KPU dan Bawaslu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Baca Juga: Gejala Awal Stroke yang Harus Dipahami, Bisa Kesulitan Merangkai Kata-kata

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 menetapkan penambahan klausu "Pernah menjabat kepala daerah" ke dalam Pasal 13 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sebelumnya Pasal 13 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi Calon presinde dan wakil presiden berusai paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Maka konsekuensi dari adanya putusan tersebut adalah memberikan hak untuk mendaftarkan diri bagi Warga Negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun, namun telah menjabati posisi kepala daerah, yaitu Gubernur atau Bupati/Wali kota.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler