Polemik Batas Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR Minta Jawaban Pasti dari KPU

1 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan tahapan Pemilu 2024 di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ketua KPU menghadiri agenda RDP dengan Komisi II DPR RI untuk memaparkan progres pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang sedang berlangsung.

"Dalam masa pendaftarn, kami memeriksa apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap, apakah dokumennya benar atau sah," disampaikan oleh Hasyim Asy'ari dalam agenda RDP bersama Komisi II DPR RI, pada Selasa, 31 Oktober 2023, dikutip dari Antara

Pernyataan tersebut disampaikan olehnya ketika menanggapi pertanyaan mengenai keabsahan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden (Bacapres-Bacawapres) pada tanggal 19 Oktober berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Baca Juga: Ketum Projo Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Seluruh Rakyat Mendukung

Hasyim Asy'ari menyatakan dalam rapat tersebut bahwa hingga saat ini PKPU itu masih berlaku. Juga KPU menggunakan peraturan tersebut dalam pelaksanaannya.

Mengenai hasil pendaftaran pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres akan diputuskan berdasarkan kelengkapan berkas yang telah diterima oleh KPU. Pengumuman keputusan akhir terkait penetapan paslon akan dilakukan pada 13 November 2023 mendatang.

Penggunaan Aturan Batas Usia Dipertanyakan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku tidak mempermasalahkan putusan MK, namun mempertanyakan KPU terkait aturan yang dipakai.

"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak? apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku?" tukas Junimart.

Baca Juga: Soal Narasi Mahkamah Keluarga, Ketua MK: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presidenyang telah ditetapkan pada tahun ini, KPU menetapkan bahwa syarat Bacapres-Bacawapres pada pasal 13 ayat 3 dijelaskan bahwa Capres-Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023, yang menambahkan klausul "Pernah menjabat kepala daerah" pada ayat batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun.

Junimart menilai bahwa kondisi ini akan menghadirkan pertanyaan di benak masyarkat apakah pendaftaran Capres-Cawapres yang telah dilakukan itu sah atau tidak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu kembali menyitir Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana dijelaskana bahwa dalam pembuatan PKPU dan Revisi PKPU, itu wajib dilakukan konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler