Dianggap Pemicu Polusi Udara di Jakarta, 11 Perusahaan Diberi Sanksi Administratif

30 September 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi polusi udara . /Freepik

PR TASIKMALAYA - Perihal masalah polusi udara di ibukota, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati memberikan rincian soal 11 perusahaan yang dikenakan sanksi soal polusi udara.

Diketahui, ada tujuh dari 11 perusahaan yang menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta adalah perusahaan penyimpanan batu bara.

Sedangkan dua perusahaan berbahan bakar batubara dan dua perusahaan peleburan baja disinyalir penyebab polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ikut Kurangi Polusi Udara, Mobil Patroli Polri Diganti ke Jenis Listrik

"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," ujar Ani pada 30 September 2023 dikutip dari PMJ News.

Menurut Ani, sanksi kepada 11 perusahaan tersebut berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh petugas satgas.

Mulai dari penyegelan dan penghentian sementara kepada yang terkena sanksi oleh petugas. Ani menyebut jika mereka yang mendapatkan sanksi diharapkan sadar dengan kesalahan nya dan harus memenuhi aturan soal pengelolaan lingkungan.

"Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Libatkan Warga Tekan Polusi Udara Jakarta, Instruksi Lewat Perangkat Daerah

11 perusahaan itu, tutur Ani, juga sudah diberikan sanksi teguran setelah pihaknya melakukan uji emisi cerobong asap.

"Dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong boiler," tukasnya.

Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan para perusahaan sadar dengan bahaya dari polusi udara.

Serta upaya dalam mengurangi masalah polusi udara di DKI Jakarta sedang dilakukan secara terus menerus.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler