Viral Pengendara Sepeda Motor di Depok Sambil Rebahan, Polisi Ingatkan Hal Ini

26 September 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi - Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra memberikan tanggapan perihal viralnya pengendara motor sambil rebahan. /Pixabay/Hoàng Anh Vũ

PR TASIKMALAYA - Dalam berkendara menggunakan sepeda motor diharuskan untuk normal pada umumnya, namun sebuah kejadian yang viral terjadi di Depok baru-baru ini.

Di mana ada seorang pengendara viral karena mengendarai sepeda motor dengan cara tidak biasa yakni mengendarai sambil rebahan.

Bahkan pengendara tersebut tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan tentu dinilai berbahaya bagi sebagian orang.

Atas aksi viral pengendara sepeda motor itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra memberikan tanggapan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat atas aksi tak biasa itu.

Baca Juga: Menyehatkan! Ini Dia 3 Manfaat Sinar Matahari bagi Tubuh

Menurut dia, masyarakat diminta untuk berkendara menggunakan sepeda motor secara normal dan mematuhi rambu lalu lintas.

Hal itu dikarenakan keselamatan pengendara adalah prioritas utama, sehingga diharapkan masyarakat tidak mencontoh tindakan tersebut.

"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," ujar Multazam pada 26 September 2023, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dia memaparkan soal undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009).

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, Said Abdullah Sebut Internal PDIP Tak Merasa Terusik

Intinya adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika terbukti melakukan seperti itu, maka pengendara akan mendapatkan pidana hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp750 ribu.

"Jika pengendara mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," tukasnya.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan berkendara dalam keadaan wajar dan mematuhi rambu lalu lintas. Supaya keselamatan para pengguna jalan tetap terjaga hingga sampai tujuan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler