Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres, Mahfud MD: Serahkan ke MK

25 September 2023, 13:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

PR TASIKMALAYA - Polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum menemukan titik terang sejak pengajuan dilakukan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa polemik batas usia capres dan cawapres diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD mengatakan hal tersebut untuk menanggapi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Kidnapping Day Episode 5: Dilengkap Spoiler, Preview dan Link Nonton Sub Indo

"Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar mereka bekerja melakukan panggilan konstitusi terkait batas usia capres-cawapres," tutur Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara Senin, 25 September 2023.

Dia juga menjelaskan jika MK merupakan sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan jika dinilai salah.

Selain itu, MK juga tidak boleh memiliki wewenang untuk membuat atau mengubah aturan.

Baca Juga: Siskaeee Datangi Polda Metro Jaya Sebagai Saksi dalam Kasus Sindikat Film Dewasa!

"Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," ujarnya menjelaskan.

Jika sebuah aturan dinilai tidak melanggar konstitusi, katanya, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut.

Alasannya karena lembaga yang berhak atau berwenang untuk mengubah aturan yaitu legislatif.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," tutur Mahfud MD. 

Baca Juga: List Drama Baru! MBC Bagikan Teaser Singkat 'The Story of Parks Marriage Contract'

Kendati demikian, ia tetap akan menghormati keputusan hakim MK yang bekerja dalam menyelesaikan gugatan masyarakat tentang batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

"Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator," pungkasnya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler