Panji Gumilang Besok Dipanggil tuk Diperiksa, jika Mangkir Polisi Bisa Jemput Paksa

31 Juli 2023, 12:07 WIB
Namun Bareskrim Polri bisa saja ambil tindakan jemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaaan. /editornews.id/

PR TASIKMALAYA – Dalam rangka menyelesaikan kasus Al Zaytun, Panji Gumilang sempat mangkir untuk tidak melakukan pemeriksaan karena berbagai hal.

Namun Bareskrim Polri bisa saja ambil tindakan jemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaaan.

Hal mengenai kemungkinan ambil tindakan jemput paska Panji Gumilang, disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 31 Juli 2023.

Menurut Djuhandani, potensi tindakan jemput paksa Panji Gumilang memang bisa dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Tes Otak: Pecahkan Lingkaran Matematika Ini Dengan Menemukan Pola yang Digunakan!

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” ujar Djuhandhani dikutip dari PMJ News.

Inilah isi mengenai proses jemput paksa berdasarkan pasal 112 Ayat 2 KUHAP sebagai berikut:

‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

Panji Gumilang direncanakan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan soal dugaan penistaan agama pada, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Penjelasan The Uncanny Counter Episode 2: Tim Counter dalam Bahaya! Ada LINK NONTON

Jadwal asli dari pemanggilan Panji Gumilang sebenarnya dilakukan pada 27 Juli 2023. Namun mangkir karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Djuhandhani sempat memanggil istri Panji Gumilang bernama Farida Al Widad untuk panggilan pertama namun tidak datang.

“Istri Panji Gumilang kita panggil pertama tidak hadir, kita merencanakan panggilannya adalah minggu depan terkait saksi,” ujar Djuhandhani pada 29 Juli 2023.

Djuhandani memastikan jadwal panggilan Farida dengan panggilan Panji Gumilang pada tanggal 1 Agustus mendatang akan terpisah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Punya Bentuk Jari Kaki yang Mana? Ungkap Anda Introvert atau Ekstrovert!

“Kita tunggu ya, karena kita memeriksa yang bersangkutan terkait kritik, poin kritik, yang akan kita lihat ya. Walaupun sebetulnya keterangan istri juga, belum kita perlukan tapi nanti ke depan penyidik kan akan memerlukan,” tutupnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler