Digugat Balik Panji Gumilang Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD Tak Gentar: Itu Urusan Kecil!

22 Juli 2023, 09:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar meski dituntut balik oleh Panji Gumilang. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat balik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas perbuatan melawan hukum.

Layangan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang pada Mahfud MD bahkan mencapai angka sebesar Rp5 triliun.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengaku tak terganggu dengan adanya gugatan tersebut. Bahkan dirinya menyatakan bahwa hal itu merupakan hal yang kecil dan biasa saja.

"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ucap Mahfud MD mengatakan dalam keterangan resminya pada Jumat, 21 juli 2023 lalu, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Mulai Bergerak, Ini Langkah Konkrit Kominfo Berantas Judi Online

Lebih lanjut, bahkan Mahfud MD mengaku proses hukum yang akan terus membuntuti Panji Gumilang akan terus berlanjut. Menurutnya, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga telah dilakukan Panji Gumilang harus diusut hingga tuntas.

Dalam hal ini, dia juga mengonfirmasi bahwa proses hukum yang menduga kasus TPPU Panji Gumilang akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, dirinya kembali menegaskan bahwa rekening bank Panji Gumilang telah resmi dibekukan.

Baca Juga: Didampingi Gibran Rakabuming, Ganjar Pranowo Lakukan Kunjungan ke Bogor Jelang Pemilu 2024

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang sudah dibekukan," katanya menambahkan.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Panji Gumilang melakukan gugatan balik pada Mahfud MD untuk perbuatan melawan hukum sebesar Rp5 triliun.

Selain itu, Panji Gumilang juga menggugat pihak lain, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun dua gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang pada dua pihak tersebut telah masuk dan diregistrasi secara prosedural di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Twibbon Menyambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2023

Sementara itu, gugatan Panji Gumilang pada Mahfud MD dinyatakan telah teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sedangkan gugatan yang dilayangkan pada MUI juga teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler