Daftar Wilayah dan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Terbaru yang Ditetapkan PUPR

12 Juli 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi rumah/Freepik /

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini telah menetapkan secara resmi terkait batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024 mendatang.

Aturan ini sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 mengenai Luas Batas Tanah, Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PUPR, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian batasan harga jual rumah subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

Secara umum, penerbitan batasan harga jual rumah subsidi yang dilakukan Kementerian PUPR ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan pembiayaan bagi MBR.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah? Cek Persyaratannya di Sini!

Kemudian juga untuk menjaga adanya keterjangkauan rumah layak huni, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan, serta merupakan upaya PUPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap ada dalam standar rumah layak huni.

Perlu diketahui, bahwa Kepmen PUPR ini merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun harga batasan jual rumah subsidi yang ditentukan PUPR dibagi menjadi 5 wilayah di seluruh Indonesia. Berikut harga batasan jual rumah subsidi sesuai dengan daerah yang ditentukan.

Wilayah Jawa dan Sumatera

Baca Juga: Rumah Subsidi Jauh dari Tempat Bekerja, Banyak Guru Berpikir Ulang Untuk Ambil Karena Lokasi

Dalam hal ini, wilayah Jawa dengan memiliki pengecualian di beberapa daerah. Diantara pengecualiannya pada daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Adapun wilayah Sumatera memiliki pengecualian pada beberapa daerah, yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

Pada daerah yang ditentukan di wilayah Jawa dan Sumatera tersebut batasan harga jual rumah subsidi di tahun 2023 sebesar Rp. 162 juta. Sedangkan pada tahun 2024 mendatang akan naik menjadi sebesar Rp. 166 juta.

Wilayah Kalimantan

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Menteri PUPR Tinjau Cianjur Usai Terjadinya Gempa

Pada wilayah Kalimantan juga terdapat pengecualian di beberapa daerah, yakni Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu. Dalam hal ini, batasan harga jual rumah subsidi di wilayah Kalimantan pada tahun 2023 sebesar Rp. 177 juta dan akan berubah di tahun 2024 menjadi sebesar Rp. 182 juta.

Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

Dalam wilayah yang lebih luas ini juga ada satu daerah yang dikecualikan, yakni di Kepulauan Anambas. Adapun batasan harga jual rumah subsidi di wilayah ini yang ditentukan PUPR pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 168 juta. Sedangkan di tahun 2024 akan berubah menjadi sebesar Rp. 173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Daerah yang Dikecualikan di Atas

Baca Juga: Gempa Susulan Terus Terjadi di Cianjur, Presiden Jokowi Minta Menteri PUPR Turun ke Lokasi

Pada wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan beberapa daerah yang dikecualikan di atas, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Pada daerah-daerah ini PUPR menetapkan batasan harga jual rumah subsidi di tahun 2023 adalah sebesar Rp. 181 juta. Sedangkan untuk tahun 2024 mendatang akan berubah menjadi sebesar Rp. 185 juta.

Wilayah Papua

Wilayah terakhir adalah wilayah Papua yang meliputi juga Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Adapun batasan harga jual rumah subsidi menjadi sebesar Rp. 234 juta dan akan naik di tahun 2024 menjadi Rp. 240 juta.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler