Sidang Mario Dandy Hari Ini: Saksi dari Jaksa Dihadirkan dalam Sidang

6 Juli 2023, 10:33 WIB
Sidang lanjutan kasus Mario Dandy. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kembali dilanjutkan.

Pada hari ini, Kamis, 6 Juli 2023, sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabar mengenai sidang Mario Dandy dan Shane Lukas ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Ada sidang lanjutan (hari ini)," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Juli 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kembali Jadi Saksi di Persidangan, Amanda Ungkap Sikap Buruk Mario Dandy Selama Berpacaran

Berdasarkan keterangan dari Djuyamto, untuk persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih pemeriksaan saksi dari JPU," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Juli 2023, PN Jaksel melaksanakan sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan mantan kekasih terdakwa Mario Dandy, yakni Anastasia Pretya Amanda sebagai saksi.

Baca Juga: Amanda Hadir di Sidang Mario Dandy Hari Ini Pakai Kursi Roda

Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk memberikan kesaksiannya masing-masing dalam peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam perkara ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Mario Dandy tidak hanya terlibat kasus penganiayaan berat, ia baru-baru ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler