3 Langkah Selesaikan Polemik Al Zaytun, Mahfud MD: Pidana, Administrasi, Tata Tertib Sosial

25 Juni 2023, 10:34 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD jelaskan tindakan yang akan dilakukan pemerintah terkait polemik Al Zaytun. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA - Ada tiga tindakan pemerintah dalam penanganan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Pada Sabtu, 24 Juni 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Mahfud MD menyampaikan akan ada 3 tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Ponpes Al Zaytun.

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan," katanya pada Sabtu, 24 Juni 2023 yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: CATAT! 3 Syarat Wajib untuk Sukses Mendapat Pinjaman KUR BRI

Menkopolhukam ini tidak menjelaskan soal apa saja dugaan tindak pidananya, namun penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun ini akan diserahkan kepada kepolisian.

Lalu tindakan yang kedua yakni pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Selanjutnya, tindakan ketiga yang akan diambil ialah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Ponpes Al Zaytun.

Untuk tindakan ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Serba-serbi Kurban: Hukum, Ketentuan Pembagian Atas Nama hingga Waktu Penyembelihan

"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya.

Seperti yang diketahui, saat ini Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan penistan agama.

Baru-baru ini, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pihak yang melaporkan Panji Gumilang ini adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun ini saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler